PENGAWAS SPBU 24.341.80 SUKADANA BERINISIAL ( AN ) MELAKUKAN PENGECORAN BBM BERSUBSIDI DAN MERASA KEBAL HUKUM ANTRIAN PANJANG MEMBUAT KEMACETAN WARGA MINTA KAPOLDA LAMPUNG TINDAK TEGAS !!

Poskota Petir | Lampung Timur – Diduga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 24.341.80 Sukadana Lampung Jalan Lintas Pantai Timur Sukadana, Lampung Timur Kab.Lampung Timur sudah menyalahi aturan undang – undang Migas.

Banyak mobil – mobil truk panther Tangki siluman yang antrian panjang mengular untuk mengisi BBM jenis Solar di SPBU itu.

Jelas – jelas sudah aturan yang diberlakukan oleh Pertamina, terkait Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Termasuk Pertalite Bersubsidi kepada konsumen yang menggunakan jerigen apalagi kepada tanki – tanki mobil yang sengaja keluar masuk untuk mengambil atau membeli BBM dari SPBU itu.

Pantauan Awak media ini, transaksi pembelian minyak dengan menggunakan jerigen – jerigen oleh konsumen atau masyarakat sering kali terlihat.

Parahnya lagi, ada konsumen yang membeli BBM jenis solar dengan menggunakan mobil – mobil tanki yang tidak di asalnya dari mana.

Salah satu warga yang tidak ingin namanya disebutkan menyampaikan, pelanggaran itu sudah jelas, meminta kepada PT. Pertamina dan instansi terkait, agar mengambil tindakan tegas terhadap pengelola SPBU ini yang masih nakal melayani pembelian BBM tidak sesuai dengan peruntukannya.

Warga juga meminta kepada PT. Pertamina dan instansi terkat, supaya memberikan teguran kepada pengelola SPBU tersebut. dan bila perlu di jatuhi sanksi, atas pelanggaran yang sering dilakukannya.

Sebab penyalahgunaan penyaluran BBM jelas-jelas melanggar Pasal 55 juncto, Pasal 56. Undang – undang nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, dan denda maksimal Rp 60 Miliar.

Dilain sisi, para pengguna mobil diesel di daerah itu juga mengeluhkan sejumlah kendaraan mobil – mobil panther / mobil truk / Tangki Siluman mendominasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU sukadana Lampung Timur 24.341.80

Salah satu pengemudi mobil diesel yang tidak ingin disebutkan namanya mengeluhkan prioritas pengelola SPBU yang cenderung mengutamakan truk-truk / panther untuk mengisi solar subsidi.

“Seharusnya SPBU lebih memperhatikan kendaraan umum. Kami juga butuh BBM solar subsidi, bukan hanya tangki – tangki yang tak jelas yang mendapatkannya,” ujar salah seorang sopir mobil diesel.

Protes juga disampaikan terkait yang diizinkan keluar masuk tanpa batasan, sedangkan pengguna mobil diesel lainnya harus rela tidak mendapatkan bagian dalam pengisian BBM solar subsidi.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyarankan agar masyarakat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan kemampuan mereka, guna mencegah tergerusnya alokasi subsidi BBM yang lebih tepat sasaran.

Penyalahgunaan subsidi BBM dapat meningkatkan beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta untuk turut serta mengawasi dan melaporkan temuan penyimpangan dalam distribusi dan penggunaan BBM subsidi. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *