Jalur Rel di Wilayah Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta Berangsur Pulih, KAI Daop 2 Bandung Lakukan Penyesuaian Operasional

Uncategorized3 Dilihat

Bandung, Jawa Barat – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa jalur rel kereta api di wilayah Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta yang sebelumnya terdampak genangan air, kini berangsur pulih dan telah dapat kembali dilewati oleh perjalanan kereta api. Penanganan dilakukan secara intensif oleh petugas prasarana untuk memastikan jalur aman dilalui serta memenuhi standar keselamatan perjalanan KA.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Guna melakukan normalisasi operasional dan penataan rangkaian kereta api secara bertahap KAI Daop 2 Bandung melakukan penyesuaian operasional dan pembatalan perjalanan KA untuk keberangkatan dari wilayah Daop 2 Bandung pada Senin, 19 Januari 2026.

“Meskipun kondisi jalur di wilayah terdampak telah berangsur pulih, KAI Daop 2 Bandung tetap melakukan normalisasi operasional dan penataan rangkaian kereta api secara bertahap. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan, keandalan operasional, serta pelayanan kepada pelanggan tetap terjaga dengan baik,” ujar Kuswardojo.

Seiring dengan proses normalisasi tersebut, KAI Daop 2 Bandung melakukan pembatalan terhadap 3 perjalanan KA keberangkatan dari wilayah Daop 2 Bandung pada Senin, 19 Januari 2026. Pembatalan dilakukan sebagai bagian dari pengaturan sarana dan rangkaian agar operasional KA selanjutnya dapat berjalan lebih optimal dan stabil.

Adapun daftar KA yang batal berangkat adalah sebagai berikut:

1. KA (129) Papandayan relasi Garut – Gambir, Keberangkatan dari Stasiun Garut pukul 12.40 WIB, Keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 14.54 WIB.

2. KA (173–172) Ciremai relasi Bandung – Cikampek – Semarang Tawang, Keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 16.55 WIB.

3. KA (137) Parahyangan relasi Bandung – Gambir, Keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 13.05 WIB.

Lebih lanjut, Kuswardojo menjelaskan bahwa KAI memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak pembatalan perjalanan berupa pengembalian bea tiket sebesar 100% (seratus persen) di luar bea pesan. Proses pembatalan dan pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun, layanan online, Contact Center KAI 121, maupun aplikasi Access by KAI, dengan batas waktu pengajuan hingga 7 (tujuh) hari atau 7 x 24 jam sejak tanggal dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket.

KAI Daop 2 Bandung akan terus memantau kondisi lintas dan operasional secara menyeluruh serta mengimbau pelanggan untuk selalu memperbarui informasi perjalanan melalui kanal resmi KAI. KAI berkomitmen untuk segera menormalkan seluruh perjalanan kereta api seiring dengan pulihnya kondisi prasarana dan operasional.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES