Pemprov Banten Menang Kasasi soal Situ Rancagede, Forwatu Banten minta Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Kasus Jual Beli Lahan Situ Rancagede  

Poskotapetir.my.id – SERANG – 29 April 2026 – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam sengketa lahan Situ Rancagede yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Melalui Putusan Nomor 6 K/TUN/2026, majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dan secara hukum menetapkan lahan seluas sekitar 25 hingga 32 hektar tersebut kembali menjadi aset resmi milik Pemprov Banten.

Putusan ini menjadi kemenangan hukum yang sangat penting, mengingat lahan tersebut kini telah beralih fungsi menjadi kawasan industri dan dikuasai oleh pihak swasta. Diduga, proses pengalihan status dan penggunaan lahan ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp1 triliun.

Meskipun status hukum sudah jelas, persoalan di lapangan belum sepenuhnya selesai. Oleh karena itu, Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten menuntut agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, tidak berhenti sampai di sini.

“Kami menyambut baik kemenangan kasasi ini. Namun, ini bukanlah akhir dari segalanya. Putusan MA justru menjadi pintu masuk yang kuat untuk menuntaskan kasus pidana di baliknya,” ujar Arwan, Presidium FORWATU Banten.

FORWATU Banten menekankan bahwa kemenangan di pengadilan Tata Usaha Negara harus diikuti dengan penuntasan kasus dugaan korupsi dan jual beli lahan yang terjadi di masa lalu. Hingga saat ini, penanganan kasus pidana dinilai masih berjalan lambat dan belum menyentuh semua pihak yang terlibat.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menuntaskan kasus jual beli lahan Situ Rancagede. Jangan hanya berhenti pada oknum tingkat bawah, tapi harus sampai ke dalang-dalang yang sebenarnya, baik dari kalangan pejabat, politisi, maupun pihak korporasi yang turut bermain,” tegasnya.

Lebih jauh, FORWATU Banten mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, tegas, dan transparan. Aset daerah yang bernilai tinggi ini harus dikembalikan fungsinya dan dikelola demi kesejahteraan masyarakat Banten, bukan untuk keuntungan kelompok tertentu.

“Jangan biarkan kasus ini menggantung. Rakyat menunggu keadilan dan kepastian hukum. Tuntaskan sampai akar masalahnya!” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *