Poskotapetir.my.id – Lebak – Kasus penganiayaan terhadap seorang warga yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di rumah Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, kini menjadi sorotan publik. Peristiwa ini terjadi setelah korban diduga melakukan perusakan mobil dan rumah kepala desa. (31/3/2026)
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak, mengecam keras aksi main hakim sendiri tersebut. Dalam video yang beredar luas di grup WhatsApp, diduga kepala desa bersama beberapa orang melakukan penganiayaan terhadap korban. Ironisnya, korban tidak dibawa ke rumah sakit melainkan langsung diamankan ke Mapolsek Malingping untuk ditahan.
King Badak menegaskan bahwa tindakan penganiayaan ini tidak bisa dibenarkan, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Kepala desa adalah pejabat publik, ada undang-undang yang mengatur kasus ini. Walaupun sudah islah, tetap harus dikenakan sanksi etik. Pelanggaran hukum etik tidak bisa dimusyawarahkan dengan pihak korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, korban yang merupakan ODGJ tidak bisa diperlakukan sama dengan orang sehat. Karena itu, kasus ini harus ditindaklanjuti oleh komisi etik dan aparat penegak hukum.
“Boleh lepas dari pidananya, tapi tidak lepas dari pelanggaran etiknya,” tegas King Badak.
(Red)






