TENDER CLEANING SERVICE CIFOR 2026 DISOROT: DUGAAN PERSAINGAN SEMU DI BALIK GUGURNYA PULUHAN PESERTA

Berita, Nasional6 Dilihat

Poskotapetir.my.id – Jakarta — Proses tender proyek Cleaning Service Gedung dan Pemeliharaan Halaman dan Taman Komplek CIFOR Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Kementerian Kehutanan menuai sorotan tajam. Sejumlah kejanggalan dalam tahapan evaluasi hingga penetapan pemenang memunculkan dugaan bahwa proses tersebut tidak sepenuhnya berjalan secara kompetitif dan transparan.

Dengan nilai pagu mencapai Rp3,7 miliar dan HPS sebesar Rp3,68 miliar, tender ini diikuti oleh 58 peserta dari berbagai perusahaan. Secara teori, jumlah peserta yang besar seharusnya mencerminkan persaingan ketat dan terbuka. Namun yang terjadi justru sebaliknya: mayoritas peserta tersingkir dalam proses evaluasi awal.

Gugur Massal yang Tidak Lazim Lebih dari 75 persen peserta dinyatakan gugur sebelum mencapai tahap akhir. Untuk jenis pekerjaan jasa kebersihan dan pemeliharaan taman yang tergolong tidak kompleks, angka kegagalan setinggi ini dinilai tidak wajar.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas proses evaluasi. Apakah seluruh peserta benar-benar tidak memenuhi syarat, atau terdapat mekanisme seleksi yang secara tidak langsung mengarahkan hanya beberapa peserta tertentu untuk lolos?

Dalam praktik pengadaan, gugur massal sering kali menjadi indikator adanya penyaringan yang terlalu ketat atau bahkan tidak proporsional.

Metode Gugur: Celah Pengendalian Hasil

Tender ini menggunakan metode harga terendah sistem gugur. Metode ini dikenal sebagai salah satu yang paling rentan terhadap manipulasi, karena peserta dapat digugurkan hanya berdasarkan ketidaksesuaian administratif atau teknis, termasuk kesalahan kecil.

Dalam situasi dengan jumlah peserta besar, metode ini memberi ruang yang luas bagi penyelenggara untuk menentukan siapa yang bertahan dan siapa yang tersingkir. Ketika sebagian besar peserta gugur di tahap awal, maka kompetisi riil praktis hanya terjadi di antara segelintir peserta yang tersisa.

Pola Penawaran yang Dipertanyakan dari sisi harga, distribusi penawaran menunjukkan pola yang menarik. Sebagian besar peserta yang lolos mengajukan penawaran mendekati nilai HPS, berkisar antara Rp3,2 miliar hingga Rp3,5 miliar.

Sementara itu, pemenang tender, PT Arima Sinar Abadi, menawarkan harga sebesar Rp2,94 miliar atau sekitar 20 persen lebih rendah dari HPS. Selisih ini cukup signifikan untuk memastikan kemenangan, namun tetap berada dalam batas yang dianggap “aman” dalam praktik pengadaan.

Pola seperti ini memunculkan dugaan adanya persaingan yang tidak sepenuhnya alami. Dalam sejumlah kasus, kondisi serupa sering dikaitkan dengan fenomena cover bidding, di mana sebagian peserta hanya berfungsi sebagai pelengkap untuk menjaga kesan adanya kompetisi.

Tanpa Negosiasi, Minim Klarifikasi

Hal lain yang menjadi sorotan adalah tidak adanya proses negosiasi harga. Padahal, dalam praktik umum pengadaan, selisih yang cukup besar dari HPS biasanya mendorong dilakukan klarifikasi atau negosiasi untuk memastikan kewajaran komponen biaya.

Ketiadaan tahapan ini menimbulkan tanda tanya: apakah evaluasi kewajaran harga telah dilakukan secara mendalam, ataukah proses tersebut hanya bersifat formalitas?

Ketidaksinkronan Dokumen

Kejanggalan berikutnya muncul dari perbedaan informasi dalam dokumen tender. Lokasi pekerjaan dalam data utama tercatat berada di Jakarta, sementara dalam uraian pekerjaan disebutkan berlokasi di kawasan CIFOR, Bogor.

Perbedaan ini bukan sekadar administratif, melainkan berpengaruh langsung terhadap struktur biaya pekerjaan, termasuk tenaga kerja, mobilisasi, dan operasional harian. Ketidaksinkronan ini membuka ruang bagi ketidakakuratan perhitungan anggaran.

Spesifikasi Teknis Minim Rincian

Dokumen spesifikasi teknis dalam tender ini juga dinilai terlalu umum dan kurang rinci. Tidak terdapat penjelasan detail mengenai jumlah tenaga kerja, standar operasional, maupun kebutuhan peralatan secara spesifik.

Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan oleh penyedia untuk menekan biaya dengan mengurangi kualitas layanan. Dalam jangka panjang, praktik seperti ini dapat merugikan negara karena hasil pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.

Mengarah pada Dugaan Ketidakwajaran Proses

Jika seluruh temuan tersebut dikaitkan, muncul pola yang menunjukkan adanya potensi ketidakwajaran dalam proses tender, antara lain:

• Tingginya jumlah peserta yang gugur dalam waktu singkat

• Kompetisi harga yang tidak sepenuhnya terbuka

• Tidak adanya proses negosiasi harga

• Ketidaksesuaian antar dokumen

• Spesifikasi teknis yang kurang terperinci

Kombinasi faktor-faktor ini memperkuat dugaan bahwa proses pengadaan tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi dan persaingan sehat.

Dorongan Audit dan Evaluasi Ulang

Sejumlah kalangan mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses tender ini. Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan dan tidak terdapat penyimpangan.

Langkah yang dinilai penting antara lain:

• Penelusuran alasan gugurnya mayoritas peserta

• Evaluasi ulang kewajaran harga pemenang

• Pemeriksaan konsistensi dokumen pengadaan•

Peninjauan ulang spesifikasi teknis pekerjaan Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka tidak menutup kemungkinan kasus ini dapat ditindaklanjuti ke ranah hukum. Publik Menanti Kejelasan

Tender dengan nilai miliaran rupiah ini seharusnya menjadi contoh praktik pengadaan yang transparan dan akuntabel. Namun berbagai kejanggalan yang muncul justru menimbulkan keraguan publik.

Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai sejumlah pertanyaan yang mengemuka. Publik pun menunggu kejelasan: apakah proses ini akan diaudit secara terbuka, atau justru berlalu tanpa evaluasi berarti.

(Harno Pangestoe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *